Mengenal Berbagai Jenis Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja

Asuransi kecelakaan kerja merupakan produk perlindungan diri seorang pekerja atas risiko kecelakaan kerja yang membuat dirinya mengalami kecacatan fisik atau disabilitas.

Pada beberapa produk tertentu, pertanggungan dalam bentuk finansial ini juga dapat menanggung nasabah yang kehilangan pekerjaan lantaran kecelakaan kerja. Lalu, apa sajakah jenis-jenis asuransi satu ini ?

Simak ulasannya dalam kelanjutan artikel ini.

1. Asuransi Kecelakaan Kerja Individu

Jenis asuransi ini diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja yang tidak mendapat asuransi kecelakaan kerja. Meski bernama ‘kecelakaan kerja’, produk pertanggungan ini tidak dikhususkan bagi pekerja lapangan saja, ya. Sebab kecelakaan kerja dapat terjadi di luar maupun dalam ruang kerja.

Jenis asuransi ini juga bisa dimiliki oleh wirausahawan atau orang yang membangun usahanya sendiri dan ingin mendapat perlindungan kecelakaan kerja.

Sementara untuk ketentuan dan manfaat yang diperoleh akan berbeda-beda; tergantung jenis pekerjaan atau usaha, wilayah, dan lain sebagainya.

Adapun keunggulan jenis asuransi ini ialah memiliki manfaat dalam jangka waktu panjang dan waktu pencairan uang pertanggungan juga lebih cepat. Namun, kelemahannya adalah harga preminya cenderung lebih tinggi.

2. Asuransi Kecelakaan Kerja Limit Tinggi

Secara umum, jenis asuransi ini merupakan produk tambahan dari asuransi kecelakaan kerja standar.

Oleh sebab itu, manfaat dari jenis asuransi ini adalah pemilik polis atau nasabah yang menyandang disabilitas tetap bisa mendapat pertanggungan sebesar 65% dari pendapatan bulanannya.

Mengingat tingginya uang pertanggungan yang akan didapat, jenis asuransi satu ini dinamai dengan ‘limit tinggi’.

3. Asuransi Kecelakaan Kerja Pengeluaran Operasional

Sesuai namanya, jenis asuransi ini akan memberikan ganti rugi atas biaya pengeluaran berjalan atau pengeluaran operasional apabila pemilik usaha mengalami disabilitas hingga mengganggu kelancaran bisnisnya.

Adapun cakupan manfaat yang bisa didapatkan berupa pembayaran sewa atau gadai, peralatan, biaya sewa, biaya akunting, gaji pegawai, pajak properti, biaya perawatan kantor, dan berbagai biaya bulanan lainnya.

4. Asuransi Kecelakaan Kerja Pengusaha

Bisa dibilang, jenis asuransi satu ini adalah kebalikan dari asuransi kecelakaan kerja individu. Sebab, asuransi ini biasanya dimiliki oleh para pengusaha yang ingin menanggung risiko kecelakaan kerja para karyawannya.

Soal cakupan manfaat, jenis asuransi satu ini memberikan keuntungan yang serupa dengan asuransi kecelakaan diri individu. Hanya saja, ketentuan setiap produk tetap bergantung pada aturan perusahaan asuransi.

Demikianlah ulasan mengenai jenis-jenis asuransi kecelakaan diri yang bisa Anda pilih untuk diri Anda maupun para pekerja Anda. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

About the Author: admin